![]() |
wawan cara media nusantara |
Latar Belakang Kontroversi 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Keputusan pemerintah pusat yang menetapkan empat pulau di wilayah Aceh menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, telah memicu reaksi dari berbagai kalangan. Keempat pulau tersebut yakni Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang kini menjadi sorotan nasional setelah Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 diterbitkan.
Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025
Ditetapkan pada 25 April 2025, keputusan ini menyangkut pemutakhiran data wilayah administratif dan pulau-pulau di Indonesia. Berdasarkan data dari Kemendagri, keempat pulau tersebut kini secara resmi tercatat berada dalam administrasi Sumut.
Duduk Perkara – Awal Mula Konflik Wilayah
Verifikasi Tim Nasional Tahun 2008
Menurut Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, persoalan ini bermula dari verifikasi Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi pada tahun 2008. Saat itu, dilakukan pendataan terhadap pulau-pulau di wilayah Aceh, dan ditemukan bahwa empat pulau tersebut tidak termasuk dalam daftar 260 pulau milik Provinsi Aceh.
Konfirmasi dari Pemerintah Aceh
Pada 4 November 2009, Pemerintah Aceh mengonfirmasi data tersebut dan menyatakan hanya memiliki 260 pulau. Lampiran yang disertakan menunjukkan perubahan nama serta koordinat beberapa pulau, termasuk empat pulau yang menjadi sengketa.
Sumatera Utara Mengklaim Kepemilikan Sejak 2008
Verifikasi dari Pemprov Sumut
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sumut juga melakukan verifikasi terhadap pulau-pulau mereka. Hasilnya, sebanyak 213 pulau tercatat, termasuk empat pulau yang saat ini menjadi kontroversi. Gubernur Sumut kala itu mengesahkan data tersebut.
Respons Pemerintah dan Upaya Penyelesaian
Kemendagri menyatakan akan mempertemukan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut untuk membahas peralihan wilayah ini secara terbuka dan damai. Hal ini untuk mencegah gesekan antarmasyarakat yang sudah hidup berdampingan selama bertahun-tahun.
Bobby Nasution Serukan Perdamaian
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, turut menanggapi isu ini dengan menyerukan agar masyarakat tidak terprovokasi. Ia berharap tidak ada gesekan antara warga Aceh (plat BL) dan Sumut (plat BK).
Isu Potensi Sumber Daya Alam
Terkait adanya potensi minyak dan gas di kawasan pulau-pulau tersebut, Kemendagri menegaskan bahwa keputusan administratif ini tidak didasarkan pada pertimbangan sumber daya alam.
Untuk update berita nasional, aktifkan notifikasi KASKUS kami di channel Media Nusantara: Tegas Memberitakan, Cerdas Menyampaikan.
Penulis: Tim Redaksi Media Nusantara
Tanggal Publikasi: 11 Juni 2025
0 Komentar